DPR Usulkan Strategi Penguatan Hukum Kawasan Hutan usai Rp 10,2 T Disetor ke Negara

DPR menyarankan langkah penguatan kepada Kejaksaan Agung agar penegakan hukum Kawasan hutan lebih maksimal.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 15 Mei 2026, 14:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) pamer tumpukan uang Rp 10,2 triliun di hadapan Presiden Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Lizsa Egaham)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyarankan langkah penguatan kepada Kejaksaan Agung agar penegakan hukum kawasan hutan lebih maksimal.

Menurut dia, kinerja Satgas PKH harus dipertahankan dan diperkuat guna mengoptimalkan pemulihan aset negara serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pertanahan.

Gus Falah menanggapi Satgas PKH yang menyerahkan hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun serta pengembalian lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara. Dana hasil denda itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pajak PBB dan non-PBB.

"Langkah-langkah seperti ini harus terus diperkuat agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses administratif maupun pidana semata, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat," kata Gus Falah di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

‎‎Gus Falah menilai capaian tersebut merupakan bukti kinerja Satgas PKH Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan dan penguasaan kawasan hutan ilegal.

‎"Ini adalah bukti konkret bahwa Satgas PKH bekerja secara efektif menjalankan mandat negara sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung RI dalam menyelamatkan aset negara," ujar Gus Falah.

‎‎Menurutnya, Satgas PKH kini menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan, termasuk penyitaan dan pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.‎‎

Politikus PDIP ini juga menilai penegakan hukum ini seperti mengirimkan pesan penting bahwa negara serius dalam menjaga sumber daya alam dan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Satgas PKH tidak hanya menjalankan fungsi penindakan hukum, tetapi juga mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang selama ini bermasalah," tegasnya.‎

 

Kejagung Serahkan Rp 10,2 T Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan tumpukan uang Rp10,2 triliun hasil denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (13/5/2026). Selain denda, juga diserahkan lahan kawasan hutan seluas 2,373 hektare.

Kejagung akan menyerahkan seluruh uang tersebut kepada kas negara. Acara penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kejagung memamerkan tumpukan uang tersebut di panggung besar. Uang senilai Rp10,2 triliun itu disusun rapi dengan pecahan uang Rp100.000 di sebelah kanan, kiri, dan tengah panggung.

Tumpukan uang tersebut diperkirakan setinggi 3 meter. Tingginya tumpukan dan banyaknya uang itu memenuhi panggung utama.

Total nilai uang yang diserahkan merupakan hasil denda administratif senilai Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB sebesar Rp6,846 triliun.

Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang Rp10,2 triliun tersebut masuk ke kas negara.

Kemudian, Jaksa Agung menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2,37 hektare kepada Menkeu Purbaya. Setelah itu, Purbaya menyerahkannya kepada CEO Danantara Rosan Roeslani yang diserahkan lagi kepada Dirut PT Agrinas untuk dikelola.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya