Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 171 laporan polisi tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor selama 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan langkah ini sebagai upaya menghadirkan rasa aman dan kondusivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dari berbagai gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan lainnya.
Advertisement
"Kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran. Adapun rinciannya yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat): 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas): 10 kasus dan pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor): 75 kasus," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).
Iman menambahkan, beberapa yang terungkap adalah respons cepat terhadap 13 kasus yang viral melalui media sosial. Polisi juga menetapkan tersangka dalam pengungkapan ini.
"Penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 53 unit kendaraan roda dua kemudian, empat unit kendaraan roda empat, 65 unit handphone atau gawai, delapan senjata tajam, lima pucuk senjata api , 27 butir peluru dan, dan rekaman CCTV.
Perlawanan
Dalam proses penangkapan, beberapa pelaku melakukan perlawanan. Meski begitu, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Iman menegaskan, seluruh upaya paksa dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Mulai dari olah TKP, analisa digital forensik, hingga keterbuhungan antara keterangan saksi dan bukti.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan netizen yang peduli dengan keamanan lingkungan untuk bersama-sama dengan kami atau memberikan informasi setiap kejahatan atau perbuatan pidana di lingkungannya, sehingga Polda Metro Jaya dapat segera melakukan respon cepat," jelas Iman.