Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia bahkan menyebut tidak ada kata-kata yang mampu menggambarkan kekecewaannya.
Nadiem juga menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Menurut dia, upaya untuk membangun sistem pendidikan justru dibalas dengan tuntutan pidana.
Advertisement