Tangis Nadiem Makarim di Pelukan Istri Tercinta Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Keluarga tak bisa menyembunyikan kesedihan mereka dan rasa kecewa setelah mendengar tuntutan jaksa.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (kanan), bersama istrinya, Franka Franklin Makarim (tengah), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

 

Liputan6.com, Jakarta - Suasana sendu begitu terasa di ruang sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Hari ini, Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara. Selain itu, ada pidana tambahan membayar uang pengganti hingga Rp 5,6 triliun.

Seusai dibacakan tuntutan, seketika duka menyelinap. Keluarga yang hadir tampak tak kuasa menahan air mata setelah mendengar tuntutan jaksa.

Seperti terlihat pada istri Nadiem, Franka Makarim. Matanya berkaca-kaca ketika suara jaksa menggema membacakan tuntutan untuk suaminya. Beberapa kerabat mendekati Franka, sekadar memeluk dan memberikan semangat.

Nadiem juga sempat menghampiri Franka di akhir sidang. Di pelukan sang istri, Nadiem tak kuasa menahan tangisnya.

Suasana riuh juga terdengar di luar ruang sidang. Pengemudi Gojek yang memadati lobi gedung tampak memberikan dukungan. Nadiem juga terlihat memeluk beberapa pengemudi.

 

Dituntut 18 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Nadiem juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya