Jelang Iduladha, Pemerintah Kota Depok Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Hewan Kurban

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang mempersiapkan langkah pengawasan dan penyelenggaraan hewan kurban di Kota Depok.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 12 Mei 2026, 11:05 WIB
Mal Hewan Kurban H Doni, menampilkan SPG bernuansa pramugari untuk menarik minat pembeli hewan kurban di Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) melakukan persiapan pengawasan penyelenggaraan hewan kurban. Sejumlah pedagang hewan kurban mulai membuka lapaknya untuk warga yang ingin membeli hewan kurban.

Kepala DKP3 Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, Pemerintah Kota Depok sedang mempersiapkan langkah pengawasan dan penyelenggaraan hewan kurban di Kota Depok. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai syariat, kesehatan hewan, dan keamanan daging kepada masyarakat.

"Kami ingin memastikan mulai dari penyelenggaraan, kesehatan hewan dan keamanan daging kurban," ujar Dadan, Selasa (12/5/2026).

Dadan menjelaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan hewan kurban merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hewan Kurban. DKP3 Kota Depok akan berusaha melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang berasal dari luar Kota Depok.

"Estimasi kebutuhan daging (sapi dan kerbau) masyarakat Kota Depok, berdasarkan data jumlah penduduk 2.168.000 jiwa (BPS 2025) sebanyak 4.95 ton, dengan ketersediaan daging 6.83 ton," ucap dia.

Berdasarkan data pengawasan Tahun 2025, 498 lapak dari 11 Kecamatan telah dilakukan pemeriksaan. Adapun jumlah hewan kurban yang diperiksa mencapai sebanyak 34.557 ekor.

"Jumlah lokasi pemotongan hewan kurban di Kota Depok tercatat sebanyak 1.471 lokasi, dengan jumlah lokasi yang diperiksa sebanyak 281 lokasi. Dari lokasi tersebut, jumlah hewan yang diperiksa sebanyak 6.053 ekor dari total pemotongan sebanyak 29.015 ekor," terang Dadan.

 

Panitia Penyelenggara Bisa Lakukan Pendaftaran

Mal Hewan Kurban H Doni, menampilkan SPG bernuansa pramugari untuk menarik minat pembeli hewan kurban di Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Tidak dapat dipungkiri, lanjut Dadan, banyaknya jumlah lokasi pemotongan menyebabkan petugas tidak dapat melakukan pemeriksaan di seluruh lokasi secara langsung. Untuk itu, perlu adanya pemahaman pemahaman panitia kurban terkait penyelenggaraan kurban sesuai syariah, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat.

"DKP3 Kota Depok menyediakan pendampingan melalui kegiatan konsultasi, bagi panitia kurban terkait teknis penyelenggaraan kurban yang baik dan benar secara daring," ucap Dadan.

Dadan mengungkapkan, panitia penyelenggara hewan kurban dapat melakukan pendaftaran dan koordinasi pendampingan dapat pelaksanaan kurban. Penyelenggara hewan kurban dapat menghubungi admin Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

"Panitia kurban dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak atau penyelenggara lainnya," ungkap Dadan.

Dadan memastikan, DKP3 Kota Depok setiap tahunnya rutin melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan di tempat penjualan hewan kurban. Adapun pengawasan dilakukan satu minggu sebelum Hari Raya Idul Adha.

"Pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban pada H-1 dan hari H Idul Adha, dilaksanakan bersama tim dari IPB dan Kementerian Pertanian," tutur Dadan.

 

Minta Perhatikan Lokasi Pemotongan Hewan Kurban

Dadan meminta, pedagang maupun penyelenggara hewan kurban dapat memperhatikan pengaturan lapak dan lokasi pemotongan hewan kurban. Nantinya pedagang maupun penyelenggara hewan kurban, dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, surat penerbitan rekomendasi dan persetujuan lokasi penjualan hewan kurban.

"Pemilik usaha penjualan hewan kurban mengajukan permohonan rekomendasi ke kelurahan, kemudian mengurus persetujuan tempat penjualan hewan kurban ke kecamatan,” pinta Dadan.

Panitia kurban mengajukan permohonan rekomendasi ke kelurahan, kemudian mengurus persetujuan lokasi pemotongan ke kecamatan, serta menyelenggarakan pemotongan sesuai syariah. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

"Masyarakat diharapkan memahami kriteria hewan kurban yang sesuai syariat dan memenuhi aspek kesehatan hewan," tutur Dadan.

Melalui persiapan dan pengawasan, DKP3 Kota Depok berharap penyelenggaraan hewan kurban dapat berjalan dengan baik.

"Diharapkan penyelenggaraan kurban di Kota Depok dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat, serta menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban bagi masyarakat," pungkas Dadan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya