Liputan6.com, Lampung - Polisi telah mengusut kasus pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang dilakukan massa usai muncul dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes.
Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah orang terkait aksi pembakaran tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
Advertisement
“Sudah ada satu yang diamankan dan kemungkinan akan terus bertambah. Dari keterangan yang diamankan, dia tidak sendiri bersama teman-temannya yang lain,” kata Prenata dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, warga diduga emosi setelah mencuat dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan ponpes. Namun, polisi menegaskan kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 2025 dan kini telah dihentikan.
Prenata menjelaskan, dugaan peristiwa pencabulan disebut terjadi pada 2022, namun baru dilaporkan pada April 2025. Karena menggunakan KUHP lama, perkara itu dinilai telah kedaluarsa.
“Korban juga sudah mencabut laporan dan ada kesepakatan damai. Selain itu menurut ahli, perkara tersebut sudah kedaluarsa karena lebih dari batas waktu enam bulan sejak kejadian,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghentian perkara dilakukan karena kasus tersebut merupakan delik aduan dan telah ada restorative justice (RJ), antara pihak pelapor dan terlapor.
Meski begitu, polisi menegaskan dugaan pencabulan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan pembakaran ponpes.
“Terkait alasan pembenar atau pemaaf, itu nanti ahli yang menentukan. Bukan kami,” ungkapnya.
Dalam musyawarah yang dilakukan pada 27 Maret 2025, salah satu poin kesepakatan disebutkan bahwa pimpinan ponpes diminta meninggalkan lokasi pesantren.
Namun situasi kembali memanas hingga akhirnya massa melakukan aksi pembakaran, karena ada luka lama yang dianggap masyarakat belum rampung.
"Terkait dengan kesepakatan yang dulu pernah dilakukan bahwa pimpinan ponpes tersebut wajib meninggalkan ponpes tersebut, dan kemarin sebelum kejadian masyarakat mengetahui bahwa kiai tersebut kembali ke ponpes untuk melihat cucunya," terangnya.
Keterlibatan Pelaku Lain
Polres Mesuji kini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam perusakan dan pembakaran pondok pesantren tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, dilalap si jago merah. Bangunan ponpes tersebut diduga sengaja dibakar oleh massa pada Jumat malam, 8 Mei 2026.
Peristiwa itu viral setelah video kebakaran beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video yang diterima Liputan6.com, Minggu (10/5/2026), terlihat kobaran api membakar hampir seluruh bangunan pondok pesantren hingga warga sekitar berkerumun menyaksikan kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polres Mesuji AKP M Prenata Al Ghazali membenarkan peristiwa pembakaran tersebut. Menurut dia, insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
"Benar, video yang beredar itu merupakan peristiwa pembakaran bangunan di Ponpes Nurul Jadid yang dilakukan oleh massa," kata Prenata, Minggu (10/5/2026).