Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan QRIS yang menimpa Toko The Exclusive Tailor Medan memasuki babak baru. Tersangka utama bernama Vikram dikabarkan bebas setelah masa penahanannya habis di tengah proses pelimpahan berkas perkara yang belum rampung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kasus tersebut dilaporkan korban, Karambir Singh Sandhu, ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada 2 November 2025. Kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp2,5 miliar.
Advertisement
Kuasa hukum korban,Tommy Aditia Sinulingga mengaku kecewa karena berkas perkara kliennya terus dikembalikan dengan status P19 oleh pihak kejaksaan.
“Pelaporannya sudah pada tahap pelimpahan berkas dari polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun selalu ditolak atau P19. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita, mengingat masa penahanan pelaku telah habis,” kata Tommy, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, ketidakjelasan proses pelimpahan berkas menyebabkan tersangka tidak lagi ditahan setelah masa penahanan di kepolisian berakhir.
Korban, lanjut Tommy, hanya mengetahui perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyebut berkas masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa.
Korban Kehilangan Aset Miliaran Rupiah
Ia menilai kondisi tersebut merugikan korban yang telah kehilangan aset miliaran rupiah akibat dugaan penipuan tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini disebut menjadi perhatian karena modus pemalsuan QRIS dilakukan secara rapi hingga kerugian korban terus bertambah sebelum akhirnya terungkap.
Pihak korban berharap kepolisian dan kejaksaan dapat segera menuntaskan proses hukum agar perkara tersebut dapat dibawa ke persidangan.