Liputan6.com, Sumatera Meski Propam Polda Sumatera Utara telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), dia memilih untuk melawan.
Diketahui, yang bersangkutan disidangkan lantaran video viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis vape.
Advertisement
Setelah kami mengumumkan hasil sidang, yang bersangkutan melakukan banding. Kami akan mempercepat proses hasil banding yang bersangkutan ke Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Akan tetapi, pihak Polda Sumut tetap pada komitmennya untuk memberikan sanksi terberat. Berdasarkan fakta persidangan, posisi Kompol DK sangat sulit karena dinilai sama sekali tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Ferry menegaskan, tim etik tidak menemukan satu pun alasan yang meringankan bagi mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta tersebut.
"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," jelas dia.
Video Hisap Vape Narkoba Sampai Teler Viral di Medsos
Sebelumnya, Polda Sumut melalui Bid Propam bergerak kilat merespons video viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang Perwira Menengah (Pamen) berinisial Kompol DK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, Kompol DK, oknum perwira yang berada dalam video viral itu kini resmi dijebloskan ke Penempatan Khusus (Patsus). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga akuntabilitas dan mempermudah proses pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut.
Ferry juga mengatakan, dalam pemeriksaan awal, Kompol DK mengakui bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya. Namun, ia memberikan klarifikasi terkait konteks kejadian yang diklaim terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Kompol DK mengaku sedang menjalankan tugas penegakan hukum narkotika yang melibatkan informan.
"Yang bersangkutan berdalih aktivitas tersebut berkaitan dengan penyelidikan. Namun, keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan apakah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) atau tidak," ungkap Kombes Ferry, Kamis (30/4/2026).
Meski Kompol DK memberikan pembelaan terkait tugas penyamaran, Polda Sumut menyoroti aspek etika profesi. Tindakan yang terekam dalam video tersebut dinilai melanggar etika kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Sebagai langkah pembuktian secara ilmiah, Bid Propam telah melakukan serangkaian uji laboratorium. Hasil tes urine dinyatakan negatif, sementara tes darah dan rambut masih menunggu hasil analisis lanjutan dari laboratorium forensik.
Polda Sumut memastikan proses hukum dan etik ini berjalan secara terbuka. Selain menahan Kompol DK di Patsus, penyidik juga akan memanggil saksi-saksi lain yang terlihat dalam video guna menyusun kronologi peristiwa yang utuh.
"Kami memastikan proses ini berjalan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mencerna informasi di ruang digital dan menunggu hasil resmi dari gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.