Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng

Penangkapan terduga teroris ini berlangsung pada Rabu (6/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.

oleh SupriatinDiterbitkan 06 Mei 2026, 16:13 WIB
Polisi bersenjata lengkap mengawal sejumlah terduga teroris untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). Sepanjang bulan Mei 2019, tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 29 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS di wilayah Sulawesi Tengah. Penangkapan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan terduga teroris dilakukan di dua lokasi. Pertama, di Kabupaten Poso. Kedua, Parigi Moutong.

"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah," kata Mayndra.

Dia merinci, delapan orang yang diamankan tersebut, yakni R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Semuanya ditangkap di Poso. Kemudian, A (43), A (46), S (47), dan DP (39), ditangkap di Parigi Moutong.

Sebar Propaganda Terorisme di Medsos

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awal, ungkap Mayndra, delapan orang tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.

Selain itu, para terduga teroris itu juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya dan saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," ujarnya, dilansir Antara.

Adapun operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya