Seskab Ungkap Sejumlah Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Disetujui Prabowo

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 05 Mei 2026, 23:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah poin hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperkuat instistusi kepolisian.

Dia menyebut salah satunya, soal tak adanya pembentukan Kementerian Keamanan Khusus sehingga Polri tetap berada di bawah arahan Presiden.

Poin rekomendasi itu disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri saat menemui Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Komisi Reformasi melaporkan capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak resmi dibentuk Presiden Prabowo November 2025 lalu.

"Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Bapak Presiden. Tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus atau peletakan Polri di bawah kementerian yang sudah ada," kata Teddy menjabarkan poin untuk memperkuat reformasi Polri yang disetujui Prabowo, dikutip dari keterangannya di Instagram Sekretariat Kabinet, Selasa (5/5/2026).

Kedua, Prabowo dan Komisi Reformasi Polri juga menyepakati mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah. Dengan begitu, Kapolri akan tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

"Bapak Presiden akan tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum diangkat secara resmi," jelas Teddy.

Selain itu, kata dia, Prabowo menyetujui penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nantinya, Kompolnas akan menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang mengikat.

"Hal ini nantinya akan diikuti dengan penyesuaian pada Undang-Undang Kepolisian," ucapnya.

 

Akan Dibuka ke Publik

Teddy menuturkan seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka untuk publik agar masyarakat luas dapat ikut membaca dan mengawasi.

Pemerintah juga akan menyiapkan aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan pelaksanaan rekomendasi Komisi Reformasi Polri secara bertahap.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat," jelas Teddy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya