Pelat Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara hingga Tewas Ternyata Tak Terdaftar

Harley Davidson yang menabrak bocah 10 tahun bernama Julfian di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan ternyata tidak terdaftar di Samsat.

oleh Yoseph IkanubunDiterbitkan 05 Mei 2026, 16:36 WIB
Pelat Harley Penabrak Bocah di Toraja Utara Hingga Tewas Tak Terdaftar di Samsat Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak bocah 10 tahun bernama Julfian di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan ternyatatidak terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Pria Budi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan Harley Davidson bernomor polisi B 3123 HOM itu tidak tercatat dalam registrasi Samsat Jakarta.

"Tidak teregistrasi di Samsat Jakarta," kata Pria Budi, Selasa (5/5/2026).

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Poros Rantepao–Palopo, Nanggala Sangpiak Salu, Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (30/4/2026) sore. Saat itu, rombongan moge diketahui bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao.

Pengendara Harley-Davidson berinisial RDN (42) yang berada di posisi paling belakang rombongan atau sweeper diduga kehilangan kendali saat melintas di jalan lurus. Ia kemudian terjatuh dari motor, sementara kendaraan yang masih melaju tanpa pengendara menabrak Julfian yang berada di bahu jalan.

Akibat benturan keras, korban terpental ke area persawahan di sekitar lokasi. Bocah kelas 5 SD itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Pengendara Moge jadi Tersangka

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi resmi menetapkan RDN sebagai tersangka. Polisi menyebut RDN merupakan warga Bogor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.

"Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pengendara Harley-Davidson berinisial RDN resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Menurut dia, tersangka diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi pun menjerat RDN dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Nasrum menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan secara profesional dan transparan. Saat ini, RDN juga telah ditahan di Polres Toraja Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya