Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta merilis data pendatang baru serta warga yang meninggalkan Jakarta pasca Lebaran 2026. Hasilnya warga yang pindah keluar Jakarta lebih banyak dari pendatang baru.
“Hal menarik yang menjadi perhatian tahun ini adalah jumlah warga DKI Jakarta yang pindah keluar mencapai 22.617 jiwa atau hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah pendatang baru yang masuk ke Jakarta pada periode yang sama,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Advertisement
Sementara itu, sebanyak 12.766 jiwa pendatang baru tercatat pasca lebaran yang pendataannya dilakukan sejak 25 Maret hingga 30 April 2026. Jumlah tersebut menunjukkan adanya tren penurunan dalam dua tahun terakhir.
“Data tersebut sesuai dengan prediksi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Tahun 2021 hingga 2023 jumlah pendatang pasca lebaran di atas 20.000+ jiwa. Jumlah ini menurun pada tahun 2024 dan 2025 yaitu sejumlah 16.000+ jiwa,” jelas Denny.
Denny menyampaikan salah satu faktor yang memengaruhi banyaknya warga yang pindah keluar Jakarta adalah respons masyarakat terhadap program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
“Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya,” ungkapnya.
Jakarta Kehilangan Daya Tarik?
Denny menyebut fenomena itu mencerminkan terjadinya deurbanisasi di Jakarta, penduduk mulai berpindah keluar dari wilayah pusat kota menuju wilayah penyangga.
Meski begitu, Denny menilai kondisi ini tidak berarti bahwa Jakarta kehilangan daya tarik, melainkan adanya pergeseran pola hunian dan aktivitas ekonomi.
Selain itu, kata dia faktor lain yang mendorong fenomena ini adalah biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi membuat banyak warga memilih untuk bergeser ke kota penyangga seiring dengan munculnya pusat-pusat industri dan ekonomi baru di luar Jakarta.
Mayoritas Warga Pindah Usia Produktif dan Berpenghasilan Rendah
Dari profil warga yang pindah keluar Jakarta, mayoritas adalah warga usia produktif (71,57 persen) dengan asumsi berpenghasilan rendah (64,53 persen) dan alasan terbanyak adalah perumahan (33,92 persen).
“Profil ini ‘mirroring’ dengan profil warga yang masuk ke Jakarta namun dengan alasan terbanyak adalah keluarga (33,72 persen),” ucap Denny.
Kemudian, kualitas hidup terkait isu polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir juga mendorong warga mencari alternatif tempat tinggal di daerah yang dianggap lebih ‘hijau’ namun tetap terhubung dengan akses transportasi publik seperti LRT, MRT dan KRL.
Denny berujar, hal tersebut membawa paradigma baru dalam tata kelola kependudukan dan kewilayahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Melalui UU ini, pemerintah secara resmi memperkenalkan konsep Kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan kebijakan di Jakarta dengan kota-kota penyangganya.
Selain itu, Dinas Dukcapil DKI juga melakukan pendataan penduduk nonpermanen, yaitu penduduk yang ber KTP-el daerah luar DKI Jakarta, namun terkait keperluan tertentu mengharuskan mereka tinggal sementara di Jakarta.
“Saat ini penduduk yang sudah mendaftar sebagai nonpermanen berjumlah 5.499 jiwa,” ujar Denny.