Reformasi Untuk Berantas Korupsi  


02/12/2009 11:50
Liputan6.com, Jakarta: Isu korupsi selalu menjadi bahan perbincangan yang seolah tak ada habisnya di negeri ini. Hal ini memang beralasan, karena tingkat korupsi Indonesia  masih cukup tinggi.

Data Transparansi International Indonesia (TII) 2009 menunjukkan, Indonesia menempati urutan ke 5 dari 10 negara di Asean sebagai negara yang korup dibawah Thailand dan Malaysia.  Sementara dari 180 negara di dunia, Indonesia masih berada di peringkat 111.

Kondisi inilah yang juga menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam menjalankan program reformasi birokrasi di departemen yang dipimpinnya. Sri Mulyani  menegaskan, salah satu tujuan reformasi adalah mencegah dan memberantas korupsi di tingkat hulu atau level kebijakan, hingga di tingkat hilir atau pelaksana di lapangan.

Dalam mengatasi masalah pencegahan di level kebijakan, Sri Mulyani selalu menekankan pada Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas, agar setiap keputusan bisa dijelaskan secara transparan kepada khalayak banyak dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan korupsi di tingkat hilir, ia mengedepankan pengawasan yang ketat secara internal melalui Irjen.

Sri Mulyani dan Departemen Keuangan memang tak main-main. Selama periode 2006-2009 setidaknya ada 1.961 pegawai yang terkena sanksi karena dinilai tidak sejalan dengan program reformasi.

Reformasi birokrasi adalah cerminan dari reformasi dalam bidang keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya tiga paket undang-undang keuangan negara, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004. Semua instansi pemerintah diharapkan melakukan reformasi birokrasi pada masing-masing  departemen.

Pioner dalam reformasi birokrasi adalah Departemen Keuangan. Departemen ini posisinya memang paling strategis, karena semua kebijakan yang dilahirkan berpengaruh pada semua aspek perekonomian. Reformasi yang dilaksanakan Departemen Keuangan, adalah sebuah proses perubahan yang dilaksanakan secara sistematik menyangkut penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Proses penataan organisasi telah dimulai Depkeu pada tahun 2002 dengan pemisahan fungsi, penggabungan fungsi yang tumpang tindih serta penajaman fungsi organisasi dari masing-masing Direktorat Jenderal, meliputi Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, Ditjen Kekayaan Negara dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Perbaikan proses bisnis melalui penyusunan Standar Operational Procedure (SOP), baik yang bersifat pelayanan kepada masyarakat maupun perbaikan internal dalam tubuh Depkeu, termasuk dengan pengukuran keberhasilannya. Peningkatan aktifitas fungsi kerja tersebut juga didukung dengan analisa atas beban kerja dan analisa jabatan pada masing-masing unit kerja. Transparansi atas keberhasilan bisnis proses juga telah disiapkan metode pengukurannya melalui Indikator Kinerja Utama (IKU).

Reformasi dalam bidang sumber daya manusia (SDM) juga telah dilaksanakan Depkeu melalui serangkaian proses peningkatan kualitas SDM, yang diawali dengan proses rekrutmen yang bebas dari kecurangan, dan pengembangan SDM melalui Assessment Center. Proses rekrutmen yang bebas dari kecurangan akan mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Depkeu. Pengembangan SDM melalui Assessment Center diharapkan mampu menempatkan pegawai pada bidang yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Inilah langkah konkrit Departemen Keuangan dalam mengusung reformasi birokrasi. Kini ditunggu kesiapan departemen lain untuk mengikuti langkah sang pelopor.(MLA)






Sponsored Links


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code