Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan  

Tim Usaha Anda SCTV
21/11/2009 20:48
Liputan6.com, Jakarta: Setiap warga negara yang memiliki NPWP wajib membayar pajak. Untuk memastikan ketaatan dalam membayar pajak, diperlukan penegakan hukum perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak pun menelurkan program pemeriksaan pajak dengan sistem self assessment.

Dengan sistem ini, wajib pajak dapat membayar melalui bank persepsi. Selanjutnya melapor pembayaran ke kantor pajak. Petugas akan menganalisis pajak dengan instrumen branch marking dan data maching. Cara ini sebagai upaya menyadarkan warga negara untuk bersikap jujur dan taat pajak, sesuai dengan Undang-undang Perpajakan.

Menurut Leli Listianawati selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, pemeriksaan bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan. Kedua, sebagai pengukuhan atas usaha kena pajak atau penghapusan nomor wajib pajak.

Wajib pajak yang jujur tidak perlu takut dengan program ini. Terlebih, Ditjen Pajak begitu terbuka untuk menerima keluhan, kritik, saran dan pertanyaan. Jadi, jangan lupa memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak.(OMI/ANS)

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42 Jakarta

Telepon               : 021-5250208 ext. 3598, 3593,3692
Faksimile              : 021-5251245
Toll Free              : 0800-1-100-00
Call Center (KRING PAJAK) : 021-500200
Homepage            : http://www.pajak.go.id
E-mail                  : pengaduan@pajak.go.id


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code