Sukses

David Tobing, Pembela Hak Konsumen

Pernahkan Anda bayar parkir lebih mahal dari seharusnya? Atau hak konsumen yang dirampas tanpa bisa berbuat banyak? Inilah yang didobrak David Tobing. Walau gugatan hanya seribu rupiah, ia memperkarakan operator parkir dan dimenangkan hakim.

Liputan6.com, Jakarta: Tarif parkir yang dinaikkan secara sepihak mungkin sering dijumpai di sejumlah kota besar di Tanah Air. Tapi yang biasa dilakukan konsumen hanyalah menggerutu, tanpa bisa berbuat banyak. Kejadian ini juga pernah dialami David M.L. Tobing. Sebagai pengacara, ia tidak tinggal diam dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Seribu rupiah memang uang yang kecil. Namun, makna dari kemenangan ini besar sekali. Keputusan yang dikuatkan Mahkamah Agung itu menjadi yurisprudensi atau rujukan. Beberapa kasus kehilangan mobil di area parkir pun banyak yang dimenangkan di pengadilan.

Cap sebagai pengacara konsumen semakin lekat pada David. Gara-gara kesal karena penundaan atau delay pesawat Lion Air rute Jakarta-Surabaya, beberapa waktu silam, David pun mengajukan gugatan. Satu tahun ia harus bolak-balik pengadilan demi gugatan senilai tiket pesawat, yakni sekitar Rp 700 ribu. Bukan hanya kemenangan konsumen didapat, pemerintah pun membuat peraturan baru yang lebih melindungi konsumen.

Kasus kepentingan konsumen yang digugat David memang terbilang unik karena tidak melibatkan banyak uang, seperti kebanyakan pengacara. Nama David sebagai pengacara memang belum terkenal pengacara kondang lainnya. Hanya saja, kiprahnya membela kepentingan konsumen menorehkan rasa bangga di antara rekan dan keluarganya.

Sebagai pengacara, David bertekad menyumbangkan sepertiga waktu kerjanya untuk membela kepentingan publik. Seakan tidak pernah berhenti, ketika peneliti Institut Pertanian Bogor menyatakan adanya temuan bakteri sakazaki pada susu, David pun tidak tinggal diam. Ia melayangkan gugatan pada Menteri Kesehatan dan IPB agar mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri sakazaki.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan David. Hakim sekaligus memerintahkan agar merek susu yang tercemar bakteri sakazaki diumumkan. Tapi hal itu belum bisa dilakukan karena pemerintah mengajukan banding.

Bagi sebagian konsumen, gugatan yang dilakukan David mungkin hanyalah perkara kecil yang terkadang dianggap enteng. Kendati demikian, semua upaya David paling tidak telah membuktikan bahwa konsumen bukanlah pihak yang selalu lemah. Semoga masih banyak lagi pengacara yang mau memperjuangkan kepentingan publik dengan lebih nyata di negeri ini.(ANS/Teguh Dwi Hartono)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.