Sukses

Keluarga Sumartini Tunggu Kepastian

Keluarga Sumartini binti Manungi Galisung, TKI asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa Besar, NTB, yang divonis hukum pancung,masih menunggu kepastian.

Liputan6.com, Sumbawa Besar: Keluarga Sumartini binti Manungi Galisung, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, yang divonis hukum pancung menunggu kepastian. Sumartini diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT Duta Sapta Perkasa di Desa Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada 2007 lalu.

Sumartini didakwa menyihir Tizam, anak laki-laki majikannya. Pasalnya, Tizam sempat pergi meninggalkan rumahnya di Riyad, Arab Saudi, selama 10 hari. Sumartini pun dipenjara dan dikabarkan akan dihukum pancung pada 3 Juli 2011 lalu.

Keluarga Sumartini kesal atas tuduhan tersebut. Mereka tidak percaya, Sumartini mampu melakukan perbuatan itu. Meski pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menegaskan bahwa tidak ada eksekusi pancung atas Sumartini, pihak keluarga masihberharap pendapatkan kejelasan.

Kedua anak Sumartini, Muhammad Tofal 15 dan Hilyatulrohmi 9, terus dirundung duka dan kerap menangis saat mengingat nasib ibunya. Bahkan, Tofal tidak lagi sekolah karena sakit-sakitan memikirkan nasib ibunya. Kehidupan ibu Sumartini beserta kedua cucunya juga sangat memprihatinkan, setelah bapak Sumartini meninggal dunia.(ARE/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.