Sukses

Kamis Ini ICW dan Guru Bertemu DPR

Organisasi guru di berbagai daerah kerap mendapatkan tindakan diskriminasi dari pemerintah setempat. Pasalnya, organisasi guru itu dianggap bertentangan dengan pemerintah setempat, sehingga kualitas mengajar menjadi terganggu.

Liputan6.com, Jakarta: Organisasi guru di berbagai daerah kerap mendapatkan tindakan diskriminasi dari pemerintah setempat. Pasalnya, organisasi guru itu dianggap bertentangan dengan pemerintah setempat, sehingga kualitas mengajar menjadi terganggu.

Hal itu terungkap dalam Kongres I Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang terdiri dari 12 organisasi guru di Indonesia, yang diselenggarakan pada 28-30 Juni 2011 di Jakarta. Oleh sebab itu, Febri Hendri, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Liputan6.com mengatakan, FSGI dan ICW akan dengar pendapat dan menyampaikan masalah itu ke Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat.

"Padahal Pasal 14 dan Pasal 41 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru berhak untuk bebas berserikat dalam organisasi profesi," kata Febri via surat elektronik di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Febri, beberapa anggota FSGI telah secara langsung mendapat perlakuan diskriminasi tersebut. Ia pun menyayangkan hal itu terjadi. Karena itulah, kata dia, ICW dan FSGI akan menggelar pertemuan dengan Komisi X. "FSGI akan mendorong agar semua organisasi guru mendapatkah hak dan perlakuan yang sama dari pemerintah daerah," ujarnya.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini