Sukses

DPR Desak Pembenahan Sistem Perkeretaapian

Anggota Komisi V DPR Sigit Soesiantomo menuturkan, moda transportasi perkeretapian di Indonesia memiliki keunggulan dibanding transportasi lain.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi V DPR Sigit Soesiantomo menuturkan, moda transportasi perkeretapian di Indonesia memiliki keunggulan yang signifikan dibanding transportasi lain. "Ke depannya, pemerintah harus konsisten melaksanakan amanat UU Tentang Perkeretaapian, khususnya mempertegas pemisahan fungsi regulator dan operator kereta api dapat terealisasi sepenuhnya tahun 2011 ini," demikian disampaikan Sigit melalui siaran persnya yang diterima Liputan6.com, Selasa (28/6).

Lebih lanjut, Sigit juga mengatakan bahwa tugas pemerintah dalam mengurusi perkeretaapian saat ini belum dilaksanakan sepenuhnya. Contohnya, pasal 241 UU nomor 23/2007 yang mengamanatkan pihak eksekutif untuk melakukan audit terhadap PT KAI paling lambat satu tahun sejak ditetapkannya peraturan perundangan tersebut.

"Amanat tersebut harus terlaksana untuk menuntaskan masalah pemisahan fungsi regulator dengan fungsi operator ini yang pada akhirnya membuat industri perkeretaapian tidak berkembang maju. PT KAI sendiri mengalami kesulitan melakukan pengembangan dan investasi akibat ketidakjelasan pemilikan aset," jelasnya.

Sigit juga mencontohkan bahwa salah satu amanat UU Perkeretaapian tersebut yaitu dibentuknya Badan Usaha Milik Swasta yang menjadi pelaku dalam pengelolaan sarana dan prasarana perkeretaapian. Maka akan semakin banyak pula pemesanan unit kereta api yang ditujukan pada industri kereta api dalam negeri. Oleh karena itu, Badan Usaha yang bertanggung jawab terhadap kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian harus segera terbentuk tahun ini.

Jika pencapaian ini sudah terlaksana, maka dapat mengatasi berbagai peristiwa anjloknya kereta api. Jika kondisi tersebut masih terjadi, harus dilakukan evaluasi kinerja Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam menjalankan tugas negaranya untuk memastikan kelayakan sarana perkeretaapian di Indonesia.(APY/ULF).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini