Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah akan membantu kepemilikan dokumen terhadap TKI yang bekerja di Malaysia. Menurut Jumhur, kepemilikan dokumen akan dilakukan dengan cara pemutihan dokumen seperti visa, paspor, maupun dokumen lain terkait.
"Pemutihan di Malaysia akan dilakukan sejak 11 Juli 2011, buat TKI yang tidak berdokumen tapi bekerja di perusahaan tidak resmi. Misalnya di perkebunan, restoran, rumah atau apapun, tapi dia tidak punya visa atau apa, itu dia akan diputihkan," ujar Jumhur di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Para TKI, kata Jumhur, akan dipanggil dengan perusahaan tempat mereka bekerja termasuk mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun bagi mereka yang tak bekerja di negeri jiran, mereka akan disuruh pulang ke Indonesia.
"Ini TKI kamu bikin teken kontrak, yang tidak punya paspor akan dibikinin KJRI, termasuk PRT. Yang tidak kerja, lontang-lantung di sana, dia akan disuruh pulang," jelas Jumhur.(AIS)
"Pemutihan di Malaysia akan dilakukan sejak 11 Juli 2011, buat TKI yang tidak berdokumen tapi bekerja di perusahaan tidak resmi. Misalnya di perkebunan, restoran, rumah atau apapun, tapi dia tidak punya visa atau apa, itu dia akan diputihkan," ujar Jumhur di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Para TKI, kata Jumhur, akan dipanggil dengan perusahaan tempat mereka bekerja termasuk mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun bagi mereka yang tak bekerja di negeri jiran, mereka akan disuruh pulang ke Indonesia.
"Ini TKI kamu bikin teken kontrak, yang tidak punya paspor akan dibikinin KJRI, termasuk PRT. Yang tidak kerja, lontang-lantung di sana, dia akan disuruh pulang," jelas Jumhur.(AIS)