Sukses

Menakertrans Akan Evaluasi BNP2TKI

Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat menyatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri perlu segera direvisi.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya akan mengevaluasi kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyusul banyak persoalan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang akhir-akhir ini terjadi. "Kita akan lakukan evaluasi BNP2TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/6).

Sebelumnya beberapa elemen masyarakat menuntut agar Kepala BNP2TJKI mundur dari jabatannya karena dinilai gagal memberikan perlindungan TKI di Luar negeri. Kasus terpidana mati TKI di Arab Saudi Ruyati yang telah dihukum pancung telah menjadi pemicu desakan pencopotan kepala BNP2TKI maupun menakertrans.

Menurut Muhaimin berdasarkan UU no 39 tahun 2004 tentang BNP2TKI dengan jelas disebutkan bahwa semua kewenangan untuk penanganan masalah TKI merupakan tugas BNP2TKI. Kemenakertrans, tambahnya hanya menangani persoalan kebijakan, pemberian izin dan pengawasan. "Sejak saya jadi menakertrans semua kewenangan di bidang TKI saya serahkan 100 persen ke BNP2TKI," kata Muhaiman.

"Yang diperlukan saat ini adalah penguatan BNP2TKI, karena menurut saya ini mungkin kegagalan koordinasi BNP2TKI," kata Muhaimin. Namun hal itu belum menjadi kesimpulan karena masih menunggu hasil evaluasi yang akan dilaksanakannya.

Sementara Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat menyatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri perlu segera direvisi. Revisi dilakukan untuk lebih memperkuat perlindungan dan penempatan TKI.

Jumhur menyebutkan, jika mengacu UU Nomor 39 Tahun 2004, BNP2TKI hanya sebagai pelaksana kebijakan. Sedangkan kebijakan berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertranas).

Selain perbaikan penempatan dan perlindungan TKI, kata Jumhur, pemerintah juga telah melakukan moratorium kepada beberapa negara penempatan termasuk Arab Saudi. Moratorium TKI ini akan efektif mulai 1 Agustus 2011, dan berlaku sampai dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pemerintah antara Indonesia dan Arab Saudi untuk perlindungan TKI, dan terbentuknya Joint Task Force (satuan Tugas Bersama ) antar kedua negara.

Jumhur berharap, setelah atau sebelum moratorium ini berlaku agar tidak ada lagi kasus atau permasalahan yang menimpa TKI di luar negeri. Ia menambahkan sebenarnya semi moratorium atau pengetatan TKI ke Arab Saudi telah dilakukan empat bulan yang lalu.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.