Sukses

Meski Bayar Diyat, Darsem Belum Pasti Bebas

TKI Darsem, belum pasti bebas dari hukuman meskipun diyat atau uang tebusan sudah dibayarkan. Diyat hanya membebaskan Darsem dari hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta: Tenaga kerja Indonesia, Darsem, belum pasti bebas dari hukuman meskipun diyat atau uang tebusan sudah dibayarkan. Diyat hanya membebaskan Darsem dari hukuman mati. Demikian diungkapkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/6).

Gatot juga telah memastikan tim Kementerian Luar Negeri sudah sampai di Arab Saudi. "Tim Kemenlu sudah sampai. Tujuannya memastikan uang itu sampai ke pihak yang berkepentingan di Arab Saudi," kata Gatot. Selanjutnya, tambah Gatot, Darsem akan dibawa ke persidangan umum. Di situlah, sambungnya, ada kesempatan untuk memohon bantuan kepada Raja Arab Saudi.

Kendati Darsem tak serta merta dibebaskan, kata Gatot, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin di pengadilan. "Banyak yang sudah dibebaskan Raja. Kalaupun ditahan supaya tidak terlalu lama," ujarnya. Selain Darsem, saat ini tercatat sekitar 30 lebih TKI yang terancam hukuman mati. Selama proses di pengadilan, para TKI itu mendapat pendampingan secara hukum.(BJK/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.