Sukses

Dewan Pers Amini Kebijakan Setjen DPR

Dewan Pers membenarkan adanya kebijakan baru yang mewajibkan wartawan yang bertugas di gedung DPR untuk memiliki kartu pers yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Dewan Pers membenarkan adanya kebijakan baru yang mewajibkan wartawan yang bertugas di gedung DPR untuk memiliki kartu pers yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR, selain kartu idintias perusahaan tempat mereka bekerja. 
 
Saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (10/6), Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mengakui kebijakan itu telah dikonsultasikan pihak Setjen DPR dengan Dewan Pers. Ia menjelaskan, pihak Setjen DPR beralasan aturan tersebut untuk mengantisipasi banyaknya wartawan gadungan yang berkeliaran di lingkungan DPR.

Mereka, menurut pihak Setjen DPR, diduga kerap melakukan pemerasan kepada anggota Dewan, tanpa merinci kasus yang pernah terjadi. Kendati demikian, Bambang menambahkan, aturan tersebut bukanlah larangan bagi wartawan untuk meliput. Menurutnya, di negara demokratis, seperti Amerika Serikat dan Eropa juga menerapkan aturan serupa 
 
"Itu standar internasional, kebijakan itu juga tidak bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, terlebih kebebasan pers," ujarnya. Bambang pun memprediksi akan banyak kendala memasuki masa transisi penerapan kebijakan tersebut sementara waktu. Namun, ia berjanji akan terus memantau perkembangannya.(ADI/ADO)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini