Sukses

Izin Sekolah Penolak Hormat Bendera Dicabut

Sebenarnya tidak ada yang salah dari kedua sekolah saat mengajukan izin operasional. Masalah baru muncul ketika mereka tidak mau menghormat bendera Merah Putih saat upacara.

Liputan6.com, Karanganyar: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karanganyar, Jawa Tengah, akan memberikan sanksi tegas kepada SD IST Al Albani Matesh dan SMP Al Irsyad karena menolak menghormat bendera Merah Putih saat upacara. Sikap penolakan diduga karena mengikuti ajaran Lajnah Daimah dari Arab Saudi.

Menurut Kepala Dispendikpora Karanganyar Sri Suryanto, keputusan pemberian sanksi diputuskan setelah musyawarah pimpinan daerah menggelar rapat, baru-baru ini. Sanksi yang diputuskan adalah pencabutan izin sekolah tersebut.

Sri Suranto mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah dari kedua sekolah saat mengajukan izin operasional. Masalah baru muncul ketika mereka tidak mau menghormat bendera Merah Putih saat upacara.

Ketua MUI Karanganyar Zaenudin menyatakan, pemahaman tidak mau menghormat bendera merupakan ajaran Lajnah Daimah. Namun ajaran tersebut kurang tepat jika diterapkan di Indonesia. Soalnya, Merah Putih adalah simbol negara sehingga tidak tepat jika dikatakan musyrik atau kegiatan memuja berhala [baca: Hormat Bendera Dinilai Musyrik]

Sebelum sanksi pencabutan dilakukan, kata Zaenudin, MUI akan ikut melakukan pembinaan serta dialog dengan para pengajar di kedua sekolah tersebut. Maksudnya agar mereka mendapat pencerahan soal pemahaman bendera Merah Putih.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini