Sukses

David Tobing Siap Hadapi Gugatan Empat PTN

Pemohon sita eksekusi susu formula berbakteri, David Tobing menyesalkan gugatan yang diajukan empat universitas negeri ke PN Jakpus. David Tobing siap untuk menghadapinya.

Liputan6,com, Jakarta: Pemohon sita eksekusi susu formula berbakteri, David Tobing menyesalkan gugatan yang diajukan empat universitas negeri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, David Tobing mengaku siap untuk menghadapinya.

"Saya siap menghadapi gugatan empat PTN tersebut. Saya akan berusaha memberi pelajaran hukum kepada para rektor yang mengajukan gugatan karena para rektor memang bidang keilmuannya bukan di bidang hukum," ujar David di PN Jakpus, Kamis (19/5).

Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatra Utara, dan Universitas Andalas mengajukan gugatan atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan David Tobing untuk mengumumkan hasil penelitian IPB tentang susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii.

Menurut David Tobing, sampai sekarang belum ada etika profesi perguruan tinggi yang sudah dibakukan sebagaimana etika polisi, advokat, jaksa, hakim, maupun kedokteran. Menurutnya hukum ada di atas etika penelitian. "Mereka (para rektor) itu berbicara di awang-awang saja mengenai hukum," Terangnya.

David Tobing mengaku malu karena tempatnya belajar menggugat perkara yang sedang ia ajukan. Ia akan mengaku kalah dalam gugatan ini apabila jika seluruh guru besar fakultas hukum UI mengadakan rapat dan menyatakan etika penelitian ada di atas hukum.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.