Sukses

IPB Ajukan PK Kasus Susu Formula

IPB mengajukan permohonan PK ke PN Jakpus menyusul putusan yang memerintahkan IPB mengumumkan hasil penelitiannya tentang susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazzaki.

Liputan6.com, Jakarta: Institut Pertanian Bogor (IPB) mengajukan permohonan peninjuan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung yang memerintahkan IPB untuk mengumumkan hasil penelitiannya tentang susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazzaki. Dalam kasus ini IPB merupakan tergugat satu, BPOM tergugat dua, dan Menteri Kesehatan sebagai tergugat tiga.

"kita IPB tidak dapat dipaksa mempublikasikan hasil penelitian itu dan tidak bisa dipaksa melaksanakan putusan hakim, kita keberatan, kita juga dilindungi UU Pasal 225 HIR (Hukum Acara Perdata), kita berlindung di sini," ujar kuasa hukum IPB, Edward Arfa, di PN Jakpus, Rabu (19/5). Ia menilai putusan majelis hakim sebuah kekeliruan. Sebab untuk mengeksekusi gugatan David Tobing itu sifatnya tidak riil.

Edward Arfa menambahkan, berdasarkan pasal 225 HIR bahwa IPB, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menolak putusan hakim itu karena tidak ada novum (bukti baru) yang diajukan IPB selaku tergugat satu. Oleh karena itu pihaknya telah mendaftarkanya dengan memori PK bernomor 16/SRT/PDT/PK/2011/PN JKT PST.

Kendati demikian, Edward mempersilahkan upaya David Tobing mengajukan permohonan sita eksekusi paksa terhadap hasil penelitian yang dilakukan IPB. Namun Edward yakin pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan ganti rugi, apalagi melakukan eksekusi paksa. "Memangnya dia (David) rugi apa, dia tidak rugi apa-apa, memang anaknya minum salah satu susu formula, ini kan susu untuk bayi yang lahir prematur," katanya.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.