Sukses

Lima Tahun, TKI Bermasalah Dilarang ke Arab

Menurut BNP2TKI, larangan ke Arab Saudi ini baik untuk tujuan kerja maupun lainnya.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat menegaskan, sebanyak 2.349 warga negara Indonesia atau TKI melebihi masa tinggal (overstay) dan TKI bermasalah yang dipulangkan ke Tanah Air kemarin, dilarang kembali ke Arab Saudi selama masa lima tahun. Baik untuk tujuan kerja maupun lainnya.

Hal ini disampaikan Jumhur di Jakarta, Kamis (5/5), di sela-sela penandatanganan kesepahaman (MoU) antara BNP2TKI dan Asosiasi Baitul Maal Wat Tamwil Seluruh Indonesia (Absindo). MoU ini terkait kerja sama pemberian kredit untuk TKI, mantan TKI, dan keluarga TKI.

"Mereka harus tahu adanya larangan ini ketimbang pergi ke Arab Saudi, lantas dilarang saat menginjakkan kaki di sana," ujar Jumhur.

Jumhur menjelaskan, selain berisiko hukum, juga merugikan WNI/TKI itu sendiri. Menurut dia, kebijakan itu diberlakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui sistem pemeriksaan finger print (sidik jari) terhadap para WNI/TKI tersebut. Ini diterapkan saat mereka mulai diberangkatkan dari Jeddah pada Jumat, 22 April silam.

Menurut Jumhur, pemberlakuan larangan itu bukan hal aneh. Ini mengingat banyak negara kerap melakukan cara yang sama khususnya jika menghadapi para pelanggar izin tinggal bagi warga negara lain. Lantaran itulah, Jumhur berharap para WNI/TKI overstay yang dipulangkan agar tidak mengunjungi negara Arab Saudi selama batas waktu lima tahun.

Larangan itu, imbuh Jumhur, juga berlaku pada 2.073 WNI/TKI overstay dan TKI bermasalah dengan kepulangan sebelumnya. Yakni, melalui jalur penerbangan Bandar Udara King Abdul Azis, Jeddah-Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dalam enam tahap dimulai kedatangan pada 14 Februari 2011.

"Terhadap para WNI/TKI overstay dan bermasalah ini, pihak berwenang Arab Saudi telah memberi pengampunan bagi sekitar 5.000 orang untuk dipulangkan dengan biaya pemerintah Indonesia, yang dilakukan melalui pesawat dan KM Labobar," jelasnya.

Pada kesempatan lain, Jumhur mengatakan BNP2TKI akan semakin memperketat penempatan TKI ke Arab Saudi melalui pola rekrut dan proses dokumen secara online (daring atau dalam jaringan) yang melibatkan pemerintah daerah atau Kantor Dinas Tenaga Kerja. Di samping itu, pihaknya mengetatkan sistem pelatihan online pada seluruh Balai Latihan Kerja Luar Negeri yang memberangkatkan calon TKI ke Timur Tengah, serta pelayanan sertifikasi kesehatan yang valid.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.