Sukses

TKW Dihukum Dua Tahun

Yani, WNI yang bekerja di Arab Saudi mengaku sempat ditahan dua tahun gara-gara memacari anak majikan.

Liputan6.com, Jakarta: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku dipenjara gara-gara berpacaran dengan anak majikannya. "Tiga tahun saya bersama dia (pacarnya). Dibawa kabur ke Riyadh. Tahu kenapa tiba-tiba saja saya ditangkap. Dihukum 400 cambukan, dua tahun hukuman dijatuhkan," kata Yani yang baru saja tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/5), bersama 54 WNI bermasalah lain.

Menurut gadis asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini, Yani tak tahu bagaimana peraturan hukum di Arab Saudi. "Saya nggak tahu gimana di Saudi. Sampai-sampai saya ditahan," terangnya.

Untuk itu, dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah mengusahakan pembebasan terhadap dirinya beserta 316 WNI lain yang ditahan di Arab Saudi.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini