Sukses

Astaga, UN SMP Juga Gunakan Joki

Para joki mendapat upah Rp 50 ribu per hari. Kepala sekolah terlibat dalam penyediaan joki tersebut.

Liputan6.com, Bojonegoro: Enam joki ujian nasional (UN) di SMPN I Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa Timur, masih menjalani pemeriksaan di mapolres setempat, Kamis (28/4). Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Sekolah SMP PGRI Kecamatan Kedewan Moelyono, serta pencari joki UN, Fajri. "Pemeriksaan semua tersangka langsung di mapolres, untuk pengembangan pengusutan," kata Kapolsek Kecamatan Kedewan Iptu Syamsuri.

Syamsuri menjelaskan, hasil pengusutan di mapolsek, enam siswa SMP PGRI yang digantikan dalam pelaksanaan UN di SMPN I Kecamatan Kedewan, yaitu Ahmad Na'im, Lagiono, Mustain, Andi Mardiono, Juanto, dan Sapto Adi Subagio. Semuanya warga Dusun Singget, Desa Mbleboh, Kecamaan Jiken, Kabupaten Blora, Jateng.

Mereka tidak bisa mengikuti UN dengan berbagai alasan. Ada yang sudah bekerja di perusahaan, sibuk mencari rumput, dan pergi ke Kalimantan. "Kami belum memintai keterangan enam siswa yang digantikan itu, sebab mereka masih bekerja di berbagai tempat," kata Syamsuri.

Sedangkan enam joki dalam UN, yaitu Darto (20), Hono (17), Habib (16), Mustofa (20), dan Edy (16). Semuanya warga Desa Mleboh, Kecamatan Jiken, Blora, Jateng. Satu joki lagi, Hadi (19), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan.

Berdasarkan pengakuan Moelyono, inisiatif mencari joki karena mendapatkan pesanan enam siswa yang tak bisa mengikuti UN karena bekerja. Para joki tersebut dia peroleh dari Fajri (18), mantan siswa SMP PGRI. Setiap joki mendapat imbalan Rp 50 ribu per hari. Sedangkan Fajri mendapat upah Rp 10 ribu per joki.

Dalam pelaksanaan UN, keenam joki tersebut namanya tetap enam siswa SMP PGRI, namun fotonya memakai foto joki. Dengan demikian, kata Syamsuri, polisi tidak curiga.

Kedok para joki terbongkar pada hari ketiga saat UN mata pelajaran Bahasa Inggris. Mereka tidak segera masuk kelas, meski tanda masuk sudah berbunyi. Belakangan diketahui, mereka tidak mau masuk karena belum menapat uang dari Moelyono.

Dalam kasus tersebut, baik keenam joki, pencari joki, juga kepala sekolah dijerat dengan pasal 263 ayat I KUHP tentang pemalsuan. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.