Sukses

Dipanggil Pengadilan, Menkes Mangkir

Menkes Endang Sedyaningsih tidak memenuhi panggilan PN Jakpus terkait kasus susu formula tercemar. Pengadilan akhirnya memutuskan memberi waktu delapan hari agar Menkes, IPB, dan BPOM segera mengumumkan susu formula apa saja yang tercemar.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus susu formula tercemar bakteri eterobacter sakazaki masih berlanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memanggil Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih, Selasa (26/4). Pengadilan melakukan ann maning atau peringatan pengadilan agar Menkes segera mengumumkan susu formula apa saja yang tercemar.
 
Namun ternyata Menkes memilih tak datang. Hal ini langsung diprotes Daniel Tobing selaku pengugat. Pertemuan justru dihadiri pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku peneliti susu formula tercemar [baca: Pengadilan Panggil Menkes, IPB, dan BPOM].

Lalu dimanakah sang menteri berada? Menkes ternyata justru memilih menghadiri peresmian pembukaan Konvensi Nasional Hak dan Kekayaan Intelektual atau HAKI di Istana Negara. Inilah alasan sang menteri menolak hadir di pengadilan. "Saya tak punya data. Kalau tak punya data, apa yang harus disampaikan," kata Menkes.
 
Endang boleh mengelak, namun pengadilan tetap memutuskan Menkes, IPB, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diberi waktu delapan hari untuk segera mengumumkan susu formula apa saja yang tercemar.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini