Sukses

Pengadilan Panggil Menkes, IPB, dan BPOM

PN Jakarta Pusat memanggil Menkes, IPB, dan BPOM untuk mengambil surat peringatan pengumuman sejumlah merek susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii. Dari para tergugat yang hadir, Menkes belum juga tampak.

Liputan6.com, Jakarta: Terkait susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii, Selasa (26/4) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil Menteri Kesehatan, Rektor Institut Pertanian Bogor Heri Suhardianto, dan Kepala BPOM Kustantinah untuk mengumumkan nama merek susu formula yang mengandung bakteri berbahaya tersebut.

Dari pantauan Liputan6.com, persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pagi molor lantaran Menteri Kesehatan belum tiba. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik juga belum hadir. Sedangkan Rektor IPB dan Ketua BPOM sudah hadir. Tampak pula penggugat yang memenangkan perkara, David Tobing.

Mengenai Menkes yang belum juga hadir hingga kini, David mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. "Saya tidak mempermasalahkan Menkes tidak datang untuk mengambil surat peringatan dari PN Jakpus, tapi saya berharap Menkes hadir sehingga bisa tahu peringatannya," kata David. Sementara itu perwakilan dari IPB dan BPOM yang sudah datang sekitar pukul 09.30 WIB, kini tengah berada di ruang tunggu di PN Jakpus. 

Sementara itu gugatan untuk mengumumkan nama-nama susu formula yang berbakteri Enterobacter Sakazakii masih terus dilakukan oleh David. Jika nama susu tersebut tidak segera diumumkan, dalam tenggat delapan hari ke depan, akan dilakukan proses eksekusi dengan amaning atau penyitaan paksa aset merek susu formula yang mengandung Sakazakii.

Seperti diketahui, pekan silam, MA sudah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar 2003 hingga 2006. Hasil riset itu kemudian dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu dimaksud.(BJK/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.