Sukses

Armayeh dan Aan Darwati Terima Klaim Asuransi

Armayeh Binti Sayuri, TKI yang disiksa majikannya di Madinah, Arab Saudi, telah menerima pembayaran klaim asuransi. Sedangkan klaim asuransi Aan Darwati Binti Odin Encuip, TKI yang meninggal di Mekah akan dibayarkan Kamis Lusa.

Liputan6.com, Jakarta: Armayeh Binti Sayuri (24), TKI asal Kuala Mandar, Pontianak, Kalimantan Barat yang disiksa majikannya di Madinah, Arab Saudi, 26 Januari 2011 lalu, akhirnya menerima pembayaran klaim asuransi dari PT Adira Dinamika.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Selasa (19/4) mengatakan, pembayaran uang asuransi untuk Armayeh diserahkan pihak PT Adira Dinamika yang diwakili Auralusia Rianadiana kepada Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI Saiful Idhom, Senin (18/4) di Jakarta.

Sementara pembayaran klaim terhadap Aan Darwati Binti Odin Encuip (37), TKI asal Mekarwangi, Lemahsugih, Majalengka, Jawa Barat yang tewas dengan dugaan pembunuhan di toilet rumah majikannya di Kota Mekah, Arab Saudi, akan dipenuhi pada Kamis (21/4) melalui BNP2TKI.

“Untuk Armayeh sudah diberikan sebesar Rp140 juta, yakni sebagai santunan asuransi cacat tetap Rp40 juta bagi korban dan untuk bantuan biaya pendampingan hukum atau lawyer Rp100 juta,” jelas Jumhur.

Jumlah tersebut, akan langsung disampaikan pada Armayeh yang kini dirawat di Rumah Sakit King Fahd, Madinah. “Teknisnya kita serahkan melalui Konsulat jenderal RI di Jeddah,” tegasnya.

Terkait kewajiban pembayaran klaim untuk almarhumah Aan Darwati, PT Asuransi Adira sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: 07/X/2010 diwajibkan memenuhi uang klaim atas hak Aan Darwati sebesar Rp45-55 juta, sebagai santunan kematian dan pengurusan biaya pemakaman korban di tanah air.

Pihak asuransi Adira diwajibkan pula membawa jenazah almarhumah Aan Darwati dari Arab Saudi ke Indonesia, serta wajib membantu biaya penanganan hukum dalam kasus tewasnya Aan Darwati di Arab Saudi.

Sebelumnya, PT Asuransi Adira Dinamika dilaporkan ke Menteri Keuangan oleh BNP2TKI, Rabu (13/4), karena dianggap lalai memenuhi hak korban kedua TKI itu, disamping mengabaikan panggilan BNP2TKI selama tiga kali, yakni panggilan pertama (31/1/2011) guna memenuhi hak Armayeh, serta panggilan untuk membayar klaim Aan Darwati pada 4 dan 5 april 2011.

Laporan BNP2TKI ke Menteri Keuangan juga didasarkan atas pelanggaran UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Armayeh yang dirawat di Rumah Sakit King Fahd, Madinah, menderita luka bekas kekerasaan yang cukup parah, dengan bagian kepala terluka dan mengeluarkan nanah, telinganya pun terkelupas, serta mengalami infeksi karena sering diinjak dengan kaki, dan disiram air panas oleh majikannya, Hanan Hasyim.

Armayeh diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Aji Ayah Bunda Sejati pada 24 Maret 2009.

Sedangkan jenazah Aan Darwati masih berada di Rumah Sakit King Faisah, Mekah sejak 30 Maret 2011. Pada bagian tubuh Aan Darwati terdapat luka memar bekas pukulan benda tumpul serta luka akibat benda tajam. Pihak rumah sakit maupun aparat berwenang hingga kini belum mengumumkan hasil otopsi terhadap jenazah Aan, yang direncanakan dilakukan 2 April 2011.

Aan Darwati ditemukan tewas di rumah majikannya, Hamood Muhammad Barky Al’atiby pada 29 April 2011. Kepolisian Al Mansur kota Mekah telah memeriksa majikan Aan Darwati berikut istrinya pada esok harinya.

Aan Darwati yang mulai bekerja di kediaman keluarga Hamood, 19 Juni 2010, diberangkatkan PT Youmba Biba Abadi di Jakarta bekerjasama agen penyalur TKI Badwood Recruitmen Office, Jeddah.(ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.