Sukses

Pelaksanaan UN 2011 Dinilai Cacat Hukum

Rencana pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011 dinilai cacat hukum terkait dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang melarangnya sebelum sarana dan prasarana pendidikan sekolah seluruh Indonesia dilengkapi.

Liputan6.com, Jakarta: Rencana pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011 dinilai cacat hukum terkait dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang melarangnya. Demikian dikatakan perwakilan Aliansi Peduli Pendidikan KOBAR, Slamet Nur Achmad Effendy di Jakarta, Selasa (12/4).

Dalam jumpa pers di Kominas Nasional (Komnas) HAM, Slamet mengatakan pemerintah tidak boleh melaksanakan UN sebelum sarana dan prasarana pendidikan sekolah seluruh Indonesia dilengkapi. Karena itu, Ia menambahkan, pihaknya mendesak pihak berwenang segera melakukan eksekusi putusan MA dengan menghapus program UAN.

Aliansi KOBAR merupakan gabungan 17 organisasi, diantaranya, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, LBH Jakarta, LBH Pendidikan, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Serikat Perempuan Indonesia.(ADI/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.