Sukses

Kemendagri Harus Perbaiki Pengelolaan Bansos

KPK berupaya mencegah tindak pidana korupsi. KPK pun melakukan kajian kebijakan pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos) di pemda pada Januari 2011 sampai Maret 2011.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah tindak pidana korupsi. KPK pun melakukan kajian kebijakan pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos) di pemerintah daerah (pemda) pada Januari 2011 sampai Maret 2011.

Dari kajian tersebut, KPK menyimpulkan terdapat 10 temuan pada pengelolaan belanja bansos. Temuan tersebut dibagi dua aspek, yaitu regulasi (3 temuan) dan tata laksana (7 temuan).

Menurut Wakil KPK bidang Pencegahan, M Jasin, ketujuh temuan dalam tata laksana itu terbagi pada proses penganggaran (2 temuan), penyaluran (2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan). Kesimpulannya, dalam kajian ini adanya kebutuhan yang mendesak bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.

"Terhadap tindak lanjut atas kajian kebijakan pengelolaan belanja bansos di Pemda, maka Kemendagri diharapkan membuat action plan atas sasaran perbaikan dan menyampaikan action plan tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011," terang M Jasin saat acara pemaparan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/4).

Jasin mengatakan, Kemendagri selanjutnya melaksanakan action plan dan secara berkala melaporkan tindak lanjut dari action plan ke KPK dan KPK memantau dan memverifikasi pelaksanaan setiap action plan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitor.

Perlu diketahui, belanja bansos adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyaluran bansos itu harus dilakukan dengan ketat.

Dalam tiga tahun terakhir, yakni 2007-2010, pemerintah menganggarkan Rp 300,94 triliun, yang terdiri dari atas Rp 48,46 triliun ditingkat daerah dan Rp 252,48 triliun di tingkat pusat.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.