Sukses

Gaji Puluhan TKI Libia Tidak Dibayar

Dari 489 orang eks Libia yang sudah dievakuasi ke Tunisia empat puluh satu orang TKI yang bekerja di perusahaan konstruksi Al Rawafil, Libia, pada 1 Maret lalu, pulang dengan biaya pribadi dengan fasilitas pesawat komersial yang disediakan KBRI karena gaji mereka belum dibayar penuh. Para TKI ini bekerja di kota As’ah dan Tripoli.

Liputan6.com, Jakarta: Dari 489 orang eks Libia yang sudah dievakuasi ke Tunisia empat puluh satu orang TKI yang bekerja di perusahaan konstruksi Al Rawafil, Libia, pada 1 Maret lalu, pulang dengan biaya pribadi dengan fasilitas pesawat komersial yang disediakan KBRI karena gaji mereka belum dibayar penuh. Para TKI ini bekerja di kota As’ah dan Tripoli.

"Kami akan memanggil PT Mardel Mitra Global yang beralamat di Jl. Dokter Sutomo 7 A Pojok Ciledug, Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban atas nasib ke-41 TKI yang belum dibayar penuh itu," ujar Plt Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan di Jakarta, Selasa (8/3).

Menurut Lisna, dari pendataan perwakilan Indonesia di Libya, ditemukan bahwa ke-41 TKI itu bekerja tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja. Meski demikian, mereka berangkat secara legal dan memiliki asuransi. Karena itu, kata Lisna, biaya kepulangan mereka seharusnya dibayar oleh perusahaan asuransi, bukannya oleh biaya mereka sendiri.

Menurut Lisna ke-41 TKI itu sejak awal bekerja dijanjikan oleh perusahaan Al Rawafil dijanjikan akan dibayar 500 dollar AS. Kenyataannya, setelah setahun bekerja, mereka hanya dibayar 300 dollar AS dengan kontrak selama 2 tahun.
 
Mengenai pemanggilan PT Mardel, menurut Lisna, BNP2TKI akan melakukan klarifikasi terkait adanya pelanggaran kontrak kerja oleh user yang berakibat kerugian pada TKI.Termasuk, biaya pemulangan yang seharusnya ditanggung oleh pihak asuransi, yaitu Konsorsiurm Asuransi Adira Dinamika.(ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.