Sukses

Mendagri Harus Cabut SK Pelarangan Ahmadyah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mencabut surat keputusan pelarangan Ahmadiyah yang telah dikeluarkan beberapa pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mencabut surat keputusan pelarangan Ahmadiyah yang telah dikeluarkan beberapa pemerintah daerah. Demikian diungkapkan pengamat politik Azyumardi Azra dalam seminar bertajuk "International Seminar on Islam, Piece, and Justice" di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (5/3).

"Depdagri harus mencabut Perda semacam itu. SKB masih problematis. Yang diperlukan bukan Perda yang bisa saja ditarik seperti karet," ujar Azyumardi Azra. Menurut Azumardi, peraturan daerah atau SK pelarangan Ahmadiyah itu inkonstitusional. "Tak jauh berbeda dengan SKB kalau mengambil langkah-langkahnya sendiri, baik provinsi maupun kabupaten," katanya.

Azra menilai Ahmadiyah ini status quo dengan SKB maka SKB yang harus disosialisasikan. "Tegaskan isi SKB, supaya masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," tandasnya. Ahmadiyah juga harus menahan diri, jangan lagi bersifat eksklusif. "Perda bisa mendrong emosi. Mendagri bisa mencabut perda-perda yang melanggar konstitusi," imbuhnya.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.