Sukses

Dilarang Gubernur, Jemaah Ahmadiyah Beraktivitas Seperti Biasa

Pascakeluarnya Pergub Jabar tentang pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di wilayah Jabar, aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Garut masih berjalan normal. Sejumlah jemaah masih terlihat salat berjamaah di masjid mereka dan ada juga yang menyaksikan siaran keagamaan di saluran televisi milik Ahmadiyah.

Liputan6.com, Garut: Pascakeluarnya Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di wilayah Jabar, aktivitas sejumlah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Garut masih berjalan seperti biasa.

Para Jemaah Ahmadiyah, Kamis (3/3) malam, masih tetap salat berjamah di mesjid mereka di Jalan Karacak, Kelurahan Regol, Garut, Jabar. Padahal, salah satu poin Pergub tersebut adalah salat berjamaah mereka termasuk salah satu kegiatan yang dilarang.

Bahkan, gedung serba guna dan ruang perpustakaan berisi buku-buku yang menyangkut ajaran Ahmadiyah pun masih tetap dipajang di lemari perpustakaan. Selain itu para jemaah masih dengan tenang menyaksikan tayangan keagamaan yang disiarkan salah satu stasiun televisi internasional milik Ahmadiyah.

Salah seorang pengurus Jemaah Ahmadiyah Kabupaten Garut, Dedeng Mulyana, mengaku keberatan dengan turunnya Pergub tersebut. Menurutnya poin-poin yang tertera pada larangan tersebut masih samar. Dedeng juga menilai secara tidak langsung peraturan tersebut melarang Jemaah Ahmadiyah untuk beribadah dan melakukan salat. Menurutnya, di Ahmadiyah, salat adalah hal yang utama.

Sementara itu, Bupati Garut Aceng Fikri menuturkan Pemerintah Kabupaten Garut siap menindaklanjuti dan melaksanakan Pergub pelarangan kegiatan Ahmadiyah itu. Aceng menegaskan jika Jemaah Ahmadiyah masih tetap melakukan syiar, pihaknya akan menindak tegas pelaku pelanggaran peraturan tersebut.(BJK/YUS)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.