Sukses

Pemerintah Diharapkan Peduli Kasus Darsem

Tenaga Kerja Indonesia asal Subang, Jawa Barat, Darsem harus menyediakan uang Rp 4,6 miliar agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Pemerintah diharapkan turut menanggung biaya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Tenaga Kerja Indonesia asal Subang, Jawa Barat, Darsem harus menyediakan uang Rp 4,6 miliar agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Pemerintah diharapkan turut menanggung biaya tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR (bidang kesra) Arif Minardi  di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3).

Arif menilai, DPR perlu mendesak pemerintah menangani persoalan itu karena sampai saat ini Kemenakertrans, BNP2TKI maupun Kemlu belum secara definitif dan resmi menyatakan akan menanggung biaya diyat tersebut.

"Belum ada perwakilan dari pihak pemerintah yang menyatakan akan menanggung diyat bagi Darsem. Ini ironis sekali, mengingat  berdasarkan Pasal  28I ayat 1 UUD 1945 bahwa seharusnya pemerintah melindungi warga negaranya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang TKW asal Indonesia bernama Darsem binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara Yaman.

Kemudian pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan  kompensasi uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp4,7 miliar.

Arif Minardi menyatakan bahwa dana untuk membayar diyat tersebut bisa diambilkan dari beberapa pos antara lain dana perlindungan di Kemlu, Kemenakertrans, dan Kemensos. Bisa juga diambil dari pos DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan dan Penempatan TKI) dimana setiap TKI dipungut 15 dolar AS.

"Jadi tidak ada alasan sama sekali kalau pemerintah tidak bisa segera mencairkan dana tersebut," katanya.

Arif yang juga merupakan aktifis buruh ini mengingatkan bahwa berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah, saat ini ada 19 kasus serupa, yang masih diproses di persidangan Mahkamah Syariah di Jeddah.

"Cukuplah kasus Darsem ini yang luput dari perhatian pemerintah. Ada 19 kasus lain yang sedang diproses oleh Mahkamah Syariah, untuk itu pemerintah harus tanggap dan peduli," ujarnya.(Ant/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.