Sukses

Putusan MA Dianggap Bermasalah

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap putusan MA tentang susu formula berbakteri bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) bermasalah, terkait permintaan pengumuman nama merk susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazakii. Pasalnya, putusan itu tidak mempunyai
kekuatan.

Demikian diungkapkan Komisioner BPKN Indah Sukmaningsih di Jakarta, Sabtu (19/2).  

Dalam sebuah diskusi, Indah menjelaskan pencantuman kata 'diduga' dalam surat putusan MA itu bermasalah. Menurutnya, jika putusan itu berbunyi 'telah terbukti' bukan 'diduga', maka putusan itu sah. Karena sesuatu yang diduga jangan disebarluaskan kalau terbukti baru bisa.

"Masa sesuatu yang diduga harus disebarluaskan?" ujarnya.

Meski demikian, Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada masalah dalam persoalan itu. Masalahnya hanya terletak pada pihak IPB kurang tepat mengumumkan hasil temuannya melalui website. Karena, situs internet sangatlah mudah diakses oleh semua orang.

Indah mengimbau, MA seharusnya memperbaiki dahulu susunan putusannya agar tidak meresahkan masyarakat. (ADI/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.