Sukses

Pengamat: Pemerintah Harus Ganti SKB Jadi UU

Terjadinya kekerasan yang mengatsanamakan agama yang belakangan ini sering terjadi akibat tidak adanya perundang-undangan yang mengatur khusus tentang kerukunan beragama.

Liputan6.com, Jakarta: Terjadinya kekerasan yang mengatsanamakan agama yang belakangan ini sering terjadi akibat tidak adanya perundang-undangan yang mengatur khusus tentang kerukunan beragama.

Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, menyatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang saat ini berlaku dinilai tidak mengakomodir masalah kerukunan beragama. Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar segera mengganti SKB menjadi undang-undang.

"Masalah agama nggak boleh hanya diatur SKB saja. Pemerintah harus mendorong untuk membuat SKB menjadi undang-undang," ujar

Tamrin, di sela-sela diskusi Polemik bertema Kekerasan Makin Keras, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Saptu (12/2).

Tamrin menyatakan, Indonesia bukanlah negara sekuler namun juga bukan agama. Untuk itu pemerintah tidak berhak mengintervensi permasalahan agama. "Negara Indonesia sekuler atau agama? Kalau sekuler ya mestinya pemerintah tidak boleh mengintervensi agama. Kalau negara agama, ya boleh," ujarnya.

Tamrin mencontohkan dengan sikap intervensi pemerintah justru menyulut timbulnya kekerasan. "Menteri Agama tidak boleh membuat pernyataan langsung yang memberi atau merestui kekeraasan terhadap Ahmadyah. Presiden harus tegur Menteri Agama. MUI bolehlah mengisntervensi soal agama, tapi kan MUI plat merah juga. Jadi agak sulit juga," ujarnya.

Selain pemerintah, Tamrin juga prihatin melihat kinerja aparat penegak hukum yang cenderung lemah. Seperti yang terjadi di Desa Cikeusik, Pandeglang, Banten beberapa hari lalu. "Kinerja polisi di lapangan harus marahin polisi, intelijen, pemda, cepat lakukan itu," imbuhnya. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini