Sukses

PJTKI Sering Lari dari Tanggung Jawab

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Johny Muhammad mengatakan, salah satu kesulitan Pemerintah Indonesia dalam menangani tenaga kerja yang bekerja di luar negeri disebabkan adanya upaya lari dari tanggung jawab yang dilakukan oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Liputan6.com, Jakarta: Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Johny Muhammad mengatakan, salah satu kesulitan Pemerintah Indonesia dalam menangani tenaga kerja yang bekerja di luar negeri disebabkan adanya upaya lari dari tanggung jawab yang dilakukan oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Upaya pengaburan tanggung jawab itu seperti di PJTKI," kata Johny Muhammad pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).

Menurut Johny, Ditjen Imigrasi sudah mengirim surat kepada PJTKI, mengingatkan agar bertanggung jawab terhadap validitas identitas TKI yang bekerja di luar negeri. Namun, peringatan itu tidak ditanggapi secara sungguh-sungguh sehingga dinilai sebagai upaya pengaburan tanggung jawab. "PJTKI beralasan identitas TKI yang diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk pembuatan paspor ada yang berasal dari petugas lapangan, tidak langsung dari calon TKI yang bersangkutan," katanya.

Johny berharap, perubahan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi IX DPR RI bisa memperjelas posisi lembaga yang bertanggung jawab dalam pengadaan TKI, khususnya lembaga yang bertanggung jawab dalam pengajuan pembuatan paspor.

Aturan perundangan tentang PPTKILN yang berlaku saat ini, kata Johny, menyulitkan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui validitas dan keaslian data calon TKI yang diajukan oleh pemohon paspor yakni PJTKI. "Dulu, pemohon harus menyerahkan fotokopi ijazah dan memperlihatkan ijazah asli, tapi sekarang cukup hanya menyerahkan fotokopi KTP. Padahal ijazah bisa lebih dipercaya daripada KTP," jelasnya. Dengan ijazah, kata Johny, petugas imigrasi bisa melacak sekolah calon TKI yang bersangkutan guna memperkecil kemungkinan pemalsuan. (Ant/ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini