Sukses

Puluhan Gedung Langgar Larangan Merokok

Dari lima wilayah di Jakarta, terlapor lebih dari 70 gedung melanggar peraturan Pelaksanaan Inspeksi Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

Liputan6.com, Jakarta: Dari lima wilayah di Jakarta, terlapor lebih dari 70 gedung melanggar peraturan Pelaksanaan Inspeksi Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok. Tak hanya itu, 144 pengaduan masyarakat pun diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jika ke-52 pengelola gedung dalam satu bulan tidak ada perbaikan, apalagi jika masih ada pengaduan masyarakat terhadap gedung yang sama, maka siap-siap masuk daftar merah," ujar Mara Oloan Siregar, Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/12).

Padahal, lanjut Mara, sebanyak 52 pengelola gedung diberi surat peringatan. Selain itu, laporan lain terkait tak adanya tanda larangan merokok dalam gedung pengelola ataupun petugas gedung. Bahkan masih ada petugas yang tak tahu soal peraturan kawasan dilarang merokok. Atau manajemen gedung tak memberikan keputusan atau edaran kepada para penyewa gedung mengenai peraturan ini.

Tim Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) Jakarta dalam inspeksinya juga menemukan, 34 tempat di Jakarta terbukti memiliki tingkat nikotin dan partikel halus cukup tinggi dalam gedung. "Pengaduan itu umumnya berkisar seputar masih ditemukannya orang merokok di dalam gedung," ungkap Mara.

Sementara Eksekutif Direktur Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan, setelah surat peringatan disampaikan kepada pengelola gedung yang dilaporkan melanggar Pergub Nomor 88 tahun 2010, maka tim pengawas akan memeriksa langsung kembali ke lapangan. "Kita ambil sampel acak, untuk tahu berapa persen yang sudah melakukan perbaikan," tutur Mara.

Berdasarkan inspeksi yang dilakukan, lanjut Mara, sebanyak 107 tempat yang diperiksa. Hasilnya tempat yang termasuk kategori buruk dan cukup sebanyak 27 persen. Untuk itu nantinya akan dikeluarkan surat peringatan kepada mereka yang melanggar peraturan.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini