Sukses

KPI Usulkan Revisi UU Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajukan usulan revisi Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (6/12).

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajukan usulan revisi Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (6/12).

Dalam rapat usulan tersebut, Ketua KPI Dadang Rahmat mengusulkan beberapa substansi pokok usulan yang harus direvisi, seperti bidang program dan bidang kelembagaan.

"Usulan bidang program, KPI berwenang menetapkan izin dan peluang usaha berdasarkan format siaran dan bidang kelembagaan, status dan kedudukan kami masa jabatan lima tahun, anggaran pembiayaan KPI melalui APBD, pembiayaan sekretariat KPID dan program KPID melalui APBD," ucapnya dalam ruang rapat.

Selain itu dihadapan Pimpinan Komisi I TB Hasanudin, Dadang pun mengusulkan agar revisi terbatas UU Penyiaran tidak mengubah landasan filosofi UU Penyiaran. Selain KPI, turut hadir pejabat-pejabat dari media elektronik seperti dari RRI dan TVRI.(MEL)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini