Sukses

Sultan: Tanya Sama Rakyat Yogya Saja

Sri Sultan Hamengkubuwono X enggan berkomentar tentang keputusan pemerintah untuk memilih gubernur-wagub DIY melalui pemilukada sebagaimana yang tercermin dalam RUU Keistimewaan (RUUK) DIY.

Liputan6.com, Jakarta: Sri Sultan Hamengkubuwono X enggan berkomentar tentang keputusan pemerintah untuk memilih gubernur-wagub DIY melalui pemilukada sebagaimana yang tercermin dalam RUU Keistimewaan (RUUK) DIY. Sultan pun langsung meninggalkan tempat acara tanpa berkomentar panjang.

Sultan adalah salah satu kepala daerah yang mendapat penghargaan karena Yogyakarta dianggap sebagai provinsi yang memiliki ketahanan pangan yang tinggi.

Sultan tidak memberikan pernyataan panjang lebar ketika wartawan mencoba bertanya. Dia hanya menjelaskan belum mengetahui isi draf RUU Keistimewaan Yogyakarta yang menjadi usulan pemerintah. Selain itu dia meminta wartawan bertanya kepada rakyat yang memiliki kedaulatan di wilayah itu.

"Tanya sama rakyat Yogya saja," kata Sultan usai mendapatkan penghargaan Ketahanan Pangan Tingkat Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/12).

Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengikuti Sultan. Djoko menyarankan wartawan untuk menunggu sejenak."Nanti sekalian sama saya saja," kata Djoko.

Sejumlah wartawan mengartikan pernyataan Djoko sebagai janji bahwa akan ada pernyataan bersama Sultan tentang polemik keistimewaan Yogyakarta.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan bersama antara Djoko Suyanto dan Sultan. Bahkan beredar informasi bahwa keduanya telah pergi meninggalkan Istana tanpa sepengetahuan wartawan.

Pemerintah dalam draft sementara RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan agar Gubernur DIY dipilih secara demokratis.

Dalam konferensi pers usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta (2/12), Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan keturunan Kesultanan dan Paku Alam tetap sebagai orang nomor satu atau tertinggi di wilayah DIY dengan kewenangan tertentu di atas gubernur.

"Kita tetapkan Sultan dan Paku Alam sebagai orang nomor satu tertinggi di wilayah itu tetapi kalau kita patuh asas demokrasi pasal 18 UD 1945 sebagai penyelenggara sehari-hari dipilih oleh rakyat secara demokratis," jelasnya.

Menurut Djoko, dua rumusan itu akan dicoba untuk diformulasikan dalam satu pasal dalam RUU DIY yang sedang dimatangkan oleh pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, akan menyelesaikan rumusan kata per kata dalam RUU DIY sebelum menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas bersama.(Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.