Sukses

FPI Laporkan Panitia Q-film

FPI melaporkan pengelola laman Qminity dan panitia Q-Film Festival ke Kepolisian Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar UU pornografi.

Lipuatn6.com, Jakarta: Front Pembela Islam melaporkan pengelola laman Qminity dan panitia Q-Film Festival ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. "Qminity dan Q-Film Festival telah menyebarluaskan film yang memiliki unsur pornografi," kata Kepala Divisi Advokasi FPI Munarman di Jakarta, Jumat (1/10).

Munarman menyebutkan panitia festival film menayangkan film berunsur aksi pornografi seperti tindakan bersenggama yang tidak wajar antarhubungan sejenis. Ia menambahkan tindakan komunitas homoseksual dan panitia melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, melanggar Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sementara Ketua FPI Dewan Pengurus Daerah Jakarta, Habib Salim Alatas akan mengadukan Qminity dan panitia Q-film yang menyatakan FPI sebagai penghasut dan memberikan ancaman.

Sebelumnya, ratusan anggota FPI mendatangi Gedung Goethe Institut, Jalan Sam Ratulangi, Jakarta, mendesak panitia menghentikan kegiatan Festival Film Q (FFQ). FFQ akan menggelar acara pada 10 lokasi di Jakarta antara lain Gedung GI, Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus dan Pusat Kebudayaan Prancis.

Panitia berencana menayangkan film berjudul Bad Boys Cell 425 berdurasi 123 menit yang disutradarai Janusz Mrozowski dan Fucking Different Tel Aviv yang disutradarai warga negara Israel Queer Crossover.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini