Sukses

Pemerintah-DPR Sepakat Tolak Ormas Anarkis

Sebagian anggota DPR menilai negara lemah dalam menyikapi ormas yang bertindak anarkis. Polri merasa tidak memiliki kapasitas membubarkan ormas anarkis.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah dan DPR sepakat menolak semua bentuk tindak kekerasan, baik atas nama suku, agama, maupun kelompok etnis. Aparat juga diminta lebih tegas lagi dalam menghadapi ormas anarkis. Demikian satu di antara empat poin kesepakatan rapat gabungan Komisi II, III, dan VIII DPR dengan sejumlah menteri bidang politik, hukum, dan keamanan di Gedung DPR Jakarta, Senin (30/8).

Dalam poin yang disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga tertuang bahwa ormas anarkis harus ditolak karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Rapat juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dalam menegakkan hukum terhadap perilaku kekerasan yang dilakukan siapa pun.

Pemerintah dan aparat hukum, kata Priyo, juga harus bertindak cepat dan tegas terhadap ormas yang perilakunya mengancam keutuhan negara. Terakhir, Undang-undang No 8/1985 tentang Ormas harus segera direvisi.

Selama ini sejumlah anggota DPR menilai negara atau kepolisian lemah dalam menghadapi ormas arnarkis. Setidaknya hal itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dan Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, bahwa pembubaran ormas bukan kapasitas polisi. "Itu bukan kapasitas kami," ujar Bambang, singkat kepada wartawan. Namun, Kapolri setuju jika ormas anarkis dibekukan baca: Kapolri Minta Ormas Anarkis Dibekukan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini