Sukses

Pengamat Tak Setuju Fatwa MUI

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan infotainment ditentang seorang pengamat penyiaran dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, Arif Wibawa.

Liputan6.com, Yogyakarta: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan infotainment ditentang seorang pengamat penyiaran dari  Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, Arif Wibawa. "Jika isinya memberitakan privasi seseorang, serta menyebarkan gosip dan aib, apalagi bukan fakta, maka hal tersebut jelas haram," kata Arif di Yogyakarta, Kamis (29/7).

Sebaliknya, kata Arief, jika isinya hanya bersifat memberikan informasi hiburan semata kepada masyarakat, hal tersebut tidak akan haram. "Karena, hiburannya bersifat positif," ucapnya.

Arif menambahkan, tayangan infotainment dapat dikatakan sebagai karya jurnalistik jika cara-cara peliputannya sesuai dengan kaedah dan fakta yang ada. Kendati demikian, Arif tak memungkiri,  tayangan infotainment suka melebihkan fakta yang ada, seperti kasus perceraian atau  perselingkuhan.

"Pihak pengelola media seharusnya lebih dulu memilih berita gosip yang pantas dan mana yang tidak pantas untuk ditayangkan," tegas Arief.(Ant/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini