Sukses

Pemerintah Blokir Situs Porno Sebelum Ramadhan

Pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno sebelum bulan suci Ramadhan nanti.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno sebelum bulan suci Ramadhan nanti. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pemblokiran situs porno adalah amanat Undang-undang Pornografi.

"Pokoknya sebelum Ramadhan sudah beres ya, supaya tidak terganggu ibadahnya," kata Tifatul di Kantor Kepresidenan, Kamis (22/7). "UU pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Kita menjalankan itu saja," tambahnya.

Tifatul tidak menyebutkan secara rinci apakah pemblokiran itu akan dilakukan seterusnya. Ia hanya menjelaskan bahwa pemblokiran situs yang dianggap porno akan dilakukan secara masif.

Pihak yang melanggar aturan pornografi akan dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun sampai sepuluh tahun, seperti diatur dalam dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena itu Tifatul mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan kalimat-kalimat porno, karena itu merupakan bagian dari pornografi dan bisa dituntut.(ANT/mla)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini