Sukses

Mathla'ul Anwar: Perdukunan Haram Hukumnya

Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, haram hukumnya. Memanfaatkan, menggunakan, atau mempercayai segala praktik perdukunan dan ramalan hukumnya juga haram.

Liputan6.com, Serang: Majelis Fatwa Mathla'ul Anwar (MA) mengeluarkan fatwa yang menyangkut bidang spiritual, paranormal, tayangan mistis, dan nikah siri. Dalam Muktamar ke-13 di Serang, Banten, baru-baru ini, Majelis Fatwa MA menyebutkan, semua bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan "orang pintar" (irafah) haram hukumnya.

Fatwa yang dibacakan Endang Saeful Anwar juga menyatakan, mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, juga haram hukumnya. Selain itu, memanfaatkan, menggunakan, atau mempercayai segala praktik perdukunan dan ramalan, hukumnya juga haram. Media massa diimbau menyaring lebih cermat tayangan yang mengandung unsur syirik.

Terkait dengan nikah siri, Komisi Fatwa MA menyebutkan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya, tapi tak dilaporkan atau dicatatkan pada lembaga yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA), pernikahan tersebut tetap sah. Namun, pernikahan siri yang diartikan dengan pernikahan tanpa wali atau saksi hukumnya adalah haram.

Sedangkan mengenai pengobatan dengan pendekatan spiritual atau menggunakan doa wirid berasal dari ayat Alquran dan Sunah hukumnya mubah (boleh). Asalkan bahasa yang digunakan bisa dipahami. Jika tak bisa dipahami, maka hukumnya haram. Itu juga berlaku dengan pengobatan spiritual yang mengandung unsur syirik. Tayangan mistis, karena dikhawatirkan memberikan kesan tahayul dan syirik hukumnya juga haram.(ULF/ANT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.