Sukses

Indonesia Peringkat Empat Pengakses Situs Pornografi

Masyarakat Indonesia berada pada urutan ke-4 di dunia yang gemar membuka situs pornografi pada 2010 ini. Pada 2008 dan 2009, Indonesia menempati urutan ke-3 setelah Vietnam dan Kroasia.

Liputan6.com, Kendari: Masyarakat Indonesia berada pada urutan ke-4 di dunia yang gemar membuka situs pornografi pada 2010 ini. Pada 2008 dan 2009, Indonesia menempati urutan ke-3 setelah Vietnam dan Kroasia. Demikian hasil survey yang diungkapkan Ketua Gerakan "Jangan Bugil Depan Kamera" Peri Umar Farouk di Kendari, Sulawesi Tenggara, belum lama ini.

Menurut Peri, sosialisasi tentang  Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dipandang sangat penting, karena  masyarakat belum mengetahui pengaruh ketentuan hukum itu dalam kehidupan sehari-hari. Terutama, katanya, terkait maraknya fenomena pornografi di Tanah Air sebagai dampak teknologi internet.

Peri mengatakan, Kalangan yang gemar mengakses internet dengan kata kunci "sex" terdiri atas kalangan remaja usia antara 14-26 dan kalangan dewasa usia antara 30-45 tahun. Mereka, katanya, mengakses interney melalui warung internet (warnet) dan perkantoran.

"Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki, atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun, dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk tidak membuka situs pornografi," ujar Peri.

Oleh karena itu, kata Peri Umar, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi (pasal 17) dalam UU Pornografi tersebut. "Artinya bahwa, masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sudah saatnya, tambah Peri, lingkungan kerja, perusahaan, atau koperasi, membuat kebijakan-kebijakan dalam profesionalitas badan kepegawaiannya, yang berkaitan erat pencegahan pornografi di lingkungan kerjanya. "Bila perlu cantumkan pemberian sanksi yang berat untuk penyalagunaan fasilitas kantor berkenaan pornografi," katanya.(ANT/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini