Sukses

KPI: Satu Program TV Melanggar

KPI tidak melarang pemberitaan video cabul mirip beberapa pesohor. Tapi yang harus diperhatikan lembaga penyiaran adalah tanggung jawab moral. Dengan kata lain, jangan jadi penyebar atau pendorong terhadap anak-anak dengan derasnya pemberitaan.

Liputan6.com, Jakarta: Terkait pemberitaan video cabul mirip beberapa pesohor, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengantongi nama program televisi yang sudah pasti melanggar. "Kami sudah mengantongi dua nama program dan satu program sudah pasti melanggar terkait tayangan pemberitaan video cabul di TV," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/6).

Dadang menjelaskan, KPI tidak melarang pemberitaannya. Namun yang harus diperhatikan lembaga penyiaran adalah tanggung jawab moral sebagai media. Dengan kata lain, jangan jadi penyebar atau pendorong terhadap anak-anak dengan derasnya pemberitaan.

Ia pun juga memperingatkan kepada lembaga penyiaran agar tidak menampilkan gambar-gambar yang bersifat cabul karena masyarakat berhak mendapatkan tayangan yang baik dan layak untuk itu tugas KPI adalah memantau dan memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran. Program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul, di mana tayangan yang menggambarkan seksualitas dan menarasikan dengan menayangkan visualnya itu yang akan diberi sanksi oleh KPI [baca: KPI Prihatin dan Peringatkan Lembaga Penyiaran].

Menurut Dadang, program siaran tidak boleh menceritakan reka ulang dan menarasikan tayangannya, dan yang dimaksud di-blur itu bukan hanya wajahnya. Melainkan harus secara keseluruhan dan tidak menampilkan gerakan-gerakan yang menampilkan adegan diambil dari video itu.

Ia juga mengatakan bahwa klasifikasi tayangan dewasa itu di atas jam 10 malam dengan menampilkan fakta sesuai kaidah-kaidahnya. KPI juga menyarankan mengenai bagaimana media itu harus mampu menyampaikan pemberitaan terkait video cabul secara proporsional sehingga masyarakat tidak terdorong untuk mengunduh di internet.

Dikabarkan, warung internet atau warnet di sejumlah kota maupun daerah penuh dengan pengunjung anak-anak dan remaja. Mereka agaknya ingin menyaksikan video porno yang diduga melibatkan beberapa artis terkenal [baca: Dilarang, Pengguna Warnet Tetap Akses Video Porno].

Menanggapi permasalahan ini KPI bersikap normatif. Adapun mengenai tayangan yang dikategorikan melanggar, imbuh Dadang, KPI akan memberikan sanksi berupa teguran dan teguran keras. Dan jika masih membandel yang paling berat adalah penghentian program secara permanen.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini